BerandaRIAUPLN dan Kejaksaan Republik Indonesia Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Tata Kelola...

PLN dan Kejaksaan Republik Indonesia Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum Pembangunan Ketenagalistrikan

riautoday.com-Kepri— PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau (PLN UID RKR) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan, yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan pada hari Senin (14/7). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara dua lembaga negara dalam rangka mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek penegakan hukum, perlindungan kepentingan negara, serta pengamanan dan pemulihan aset negara di sektor ketenagalistrikan.

General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Joni, menyatakan bahwa kerja sama ini sangat strategis dalam menghadirkan dukungan hukum yang kuat, cepat, dan tepat dalam setiap proses bisnis PLN, khususnya dalam pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

“Kami percaya kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan benteng hukum preventif yang mampu menjaga akuntabilitas dan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan. Kejaksaan hadir sebagai mitra utama dalam memberikan pertimbangan hukum dan perlindungan terhadap aset negara yang dikelola PLN,” ungkap Joni.

Ia menambahkan bahwa di wilayah Riau dan Kepulauan Riau, PLN tengah menjalankan berbagai proyek transformasi kelistrikan yang kompleks, dan membutuhkan keberanian serta ketepatan dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, peran Kejaksaan sangat diperlukan dalam mitigasi risiko hukum dan kepastian hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari dukungan Kejaksaan terhadap pembangunan nasional, khususnya di sektor energi.

“Perjanjian ini adalah lanjutan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero), dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam memberikan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya bagi PLN sebagai BUMN yang memiliki peran vital dalam menyediakan listrik bagi masyarakat. Infrastruktur kelistrikan adalah salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional, dan Kejaksaan siap hadir sebagai mitra hukum dalam memastikan semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Teguh.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mengawal proyek-proyek strategis nasional, seperti pembangunan jaringan dan pembangkit listrik, agar berjalan tanpa hambatan hukum yang dapat merugikan negara.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap PLN sebagai BUMN strategis yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Penandatanganan perjanjian ini menandai komitmen bersama antara PLN dan Kejaksaan untuk membangun kolaborasi yang berorientasi pada kepentingan negara dan masyarakat. Ke depan, sinergi ini diharapkan dapat menjadi model kerja sama antarlembaga yang saling menguatkan dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini