Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaRIAURugikan Negara Rp130 Miliar, Polda Riau Sudah Sita Rp6,45 Miliar Aset Terkait...

Rugikan Negara Rp130 Miliar, Polda Riau Sudah Sita Rp6,45 Miliar Aset Terkait SPPD Fiktif DPRD

PEKANBARU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau telah menyita aset senilai Rp6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2020-2021.

Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengusut para pelaku yang menikmati hasil korupsi. “Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah mengembalikan uang hasil korupsi. Namun, bagi yang belum, proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Imigrasi Pekanbaru untuk mencegah pelaku utama dan pihak terkait melarikan diri ke luar negeri. “Kami terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk yang turut membantu mencairkan dana ini,” tambahnya.

Hingga kini, aset senilai Rp6,45 miliar yang terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak telah disita. Beberapa pelaku juga telah mengembalikan dana yang dinikmati, namun pengembalian tersebut belum menutupi kerugian negara.

Kasus ini bermula dari perjalanan dinas luar daerah yang diduga fiktif, melibatkan banyak pihak dari internal maupun eksternal DPRD Riau. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi mempertanggungjawabkan kerugian negara. ***

SUMBER : https://www.goriau.com/berita/baca/rugikan-negara-rp130-miliar-polda-riau-sudah-sita-rp645-miliar-aset-terkait-sppd-fiktif-dprd.html

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments